"Menyampaikan kepada Pak Menko, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Dugaan kecurangan Pemilu dilakukan di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti," ujar salah satu aktivis Petisi 100, Faisal Assegaf kepada awak media usai berdiskusi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Merespons hal tersebut, Mahfud menegaskan dirinya tak memiliki kewenangan terhadap permintaan dan aspirasi para aktivis. Tapi ia mengajarkan tata cara memakzulkan presiden, yang sesuai dengan konstitusi.
"Kalau 1/3 anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno. Kalau 2/3 hadir sidang pleno bisa jalan. Kalau 2/3 yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu," jelas Mahfud kepada awak media usia berdiskusi dengan kelompok aktivis Petisi 100.
Dia menambahkan, apabila parlemen sepakat dengan pemakzulan Presiden ke-7 RI itu. Maka, perkara tersebut dibawa ke pengadilan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, proses hukum itu memakan waktu lama hingga Pemilu 2024 selesai. "Bakal selesai setahun, paling tidak bakal selesai, sebelum pemilu selesai. Itu lama dan ada sidang pendahuluan dan lain-lain," tandasnya.
Diketahui, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. "Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, diterima di Jakarta, Kamis, (7/12/2023).
Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran," ucap Petisi 100.
Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK. "Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden," ucap Petisi 100.
Petisi 100 menyepakati akar masalah semua persoalan bangsa adalah Jokowi. "Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili," ucap Petisi 100. Mereka mengaku berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.
Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.
Sumber: inilah